PERJANJIAN KERJASAMA WEBINAR

ANTARA

PEMERINTAH DESA [NAMA DESA]

DAN

CAKRA CONSULTING

Pasal 1: PIHAK-PIHAK

  1. Pemerintah Desa [Nama Desa]

  2. Cakra Consulting

Pasal 2: SUBJEK PERJANJIAN

Pelaksanaan Webinar "Mengungkap Potensi Desa" pada:

Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN

Pemerintah Desa

  1. Menyediakan peserta webinar sesuai kuota
  2. Memastikan kehadiran peserta minimal 80%
  3. Membayar biaya partisipasi sesuai ketentuan

Cakra Consulting

  1. Menyediakan pembicara ahli dan moderator
  2. Menyediakan platform webinar dan materi digital
  3. Memberikan rekaman webinar dan sertifikat digital

Pasal 4: PEMBIAYAAN

Biaya partisipasi sebesar [Jumlah Biaya] dengan ketentuan pembayaran:

Pasal 5: LAIN-LAIN

  1. Perubahan jadwal harus disepakati 3 hari sebelumnya
  2. Sengketa diselesaikan secara musyawarah
  3. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani

[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan Pihak Pertama, [Nama dan Cap]

Tanda Tangan Pihak Kedua, [Nama dan Cap]