PERJANJIAN KERJASAMA WORKSHOP
ANTARA
PEMERINTAH DESA [NAMA DESA]
DAN
CAKRA CONSULTING
Pasal 1: PIHAK-PIHAK
-
Pemerintah Desa [Nama Desa]
- Kecamatan: [Nama Kecamatan]
- Kabupaten: [Nama Kabupaten]
- Diwakili oleh: Kepala Desa [Nama Kepala Desa]
-
Cakra Consulting
- Alamat: [Alamat Lengkap]
- Diwakili oleh: [Nama Perwakilan]
- Jabatan: [Jabatan Perwakilan]
Pasal 2: SUBJEK PERJANJIAN
Pelaksanaan Workshop "Merencanakan Usaha Desa" pada:
- Tanggal: [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Selesai]
- Lokasi: [Tempat Pelaksanaan]
- Durasi: 3 hari (24 jam)
Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah Desa
- Mengirimkan tim peserta (5-7 orang)
- Menyediakan data dasar desa yang diperlukan
- Membayar biaya partisipasi sesuai ketentuan
- Menjamin kehadiran peserta minimal 90%
Cakra Consulting
- Menyediakan fasilitator dan ahli
- Menyediakan modul dan alat bantu pelatihan
- Menyediakan konsumsi selama workshop
- Memberikan sertifikat keikutsertaan
Pasal 4: PEMBIAYAAN
Biaya partisipasi sebesar [Jumlah Biaya] dengan ketentuan:
- Pembayaran pertama 50% sebelum pelaksanaan
- Pelunasan 50% setelah workshop selesai
- [Konsekuensi pembatalan]
Pasal 5: LAIN-LAIN
- Perubahan jadwal harus disepakati 1 minggu sebelumnya
- Penyelesaian sengketa melalui musyawarah
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani
[Tempat], [Tanggal]
Tanda Tangan Pihak Pertama,
[Nama dan Cap]
Tanda Tangan Pihak Kedua,
[Nama dan Cap]