PERJANJIAN KERJASAMA WORKSHOP

ANTARA

PEMERINTAH DESA [NAMA DESA]

DAN

CAKRA CONSULTING

Pasal 1: PIHAK-PIHAK

  1. Pemerintah Desa [Nama Desa]

  2. Cakra Consulting

Pasal 2: SUBJEK PERJANJIAN

Pelaksanaan Workshop "Merencanakan Usaha Desa" pada:

Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN

Pemerintah Desa

  1. Mengirimkan tim peserta (5-7 orang)
  2. Menyediakan data dasar desa yang diperlukan
  3. Membayar biaya partisipasi sesuai ketentuan
  4. Menjamin kehadiran peserta minimal 90%

Cakra Consulting

  1. Menyediakan fasilitator dan ahli
  2. Menyediakan modul dan alat bantu pelatihan
  3. Menyediakan konsumsi selama workshop
  4. Memberikan sertifikat keikutsertaan

Pasal 4: PEMBIAYAAN

Biaya partisipasi sebesar [Jumlah Biaya] dengan ketentuan:

Pasal 5: LAIN-LAIN

  1. Perubahan jadwal harus disepakati 1 minggu sebelumnya
  2. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah
  3. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani

[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan Pihak Pertama, [Nama dan Cap]

Tanda Tangan Pihak Kedua, [Nama dan Cap]