PERJANJIAN KERJASAMA PENDAMPINGAN
ANTARA
PEMERINTAH DESA [NAMA DESA]
DAN
CAKRA CONSULTING
Pasal 1: PIHAK-PIHAK
-
Pemerintah Desa [Nama Desa]
- Kecamatan: [Nama Kecamatan]
- Kabupaten: [Nama Kabupaten]
- Diwakili oleh: Kepala Desa [Nama Kepala Desa]
-
Cakra Consulting
- Alamat: [Alamat Lengkap]
- Diwakili oleh: [Nama Perwakilan]
- Jabatan: [Jabatan Perwakilan]
Pasal 2: SUBJEK PERJANJIAN
Pendampingan teknis "Mewujudkan Usaha Desa" selama 6 bulan mulai [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Selesai] dengan komponen:
- Kunjungan lapangan berkala
- Konsultasi jarak jauh
- Fasilitasi pembelajaran dan jaringan
Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah Desa
- Membentuk tim pendampingan desa
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan
- Mengalokasikan anggaran sesuai kesepakatan
- Menerapkan hasil pendampingan
Cakra Consulting
- Menyediakan tim pendamping ahli
- Melakukan kunjungan lapangan minimal 1x/bulan
- Memberikan konsultasi jarak jauh
- Menyusun laporan perkembangan berkala
Pasal 4: PEMBIAYAAN
Biaya pendampingan sebesar [Jumlah Biaya] dengan skema pembayaran:
- Pembayaran pertama 30% setelah penandatanganan
- Pembayaran kedua 40% setelah 3 bulan
- Pelunasan 30% di akhir pendampingan
Pasal 5: MONITORING DAN EVALUASI
- Evaluasi tengah periode setelah 3 bulan
- Evaluasi akhir di akhir program
- Laporan tertulis disampaikan setiap bulan
Pasal 6: LAIN-LAIN
- Perubahan jadwal disepakati bersama
- Sengketa diselesaikan melalui mediasi
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani
[Tempat], [Tanggal]
Tanda Tangan Pihak Pertama,
[Nama dan Cap]
Tanda Tangan Pihak Kedua,
[Nama dan Cap]