PERJANJIAN KERJASAMA PENDAMPINGAN

ANTARA

PEMERINTAH DESA [NAMA DESA]

DAN

CAKRA CONSULTING

Pasal 1: PIHAK-PIHAK

  1. Pemerintah Desa [Nama Desa]

  2. Cakra Consulting

Pasal 2: SUBJEK PERJANJIAN

Pendampingan teknis "Mewujudkan Usaha Desa" selama 6 bulan mulai [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Selesai] dengan komponen:

Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN

Pemerintah Desa

  1. Membentuk tim pendampingan desa
  2. Menyediakan data dan informasi yang diperlukan
  3. Mengalokasikan anggaran sesuai kesepakatan
  4. Menerapkan hasil pendampingan

Cakra Consulting

  1. Menyediakan tim pendamping ahli
  2. Melakukan kunjungan lapangan minimal 1x/bulan
  3. Memberikan konsultasi jarak jauh
  4. Menyusun laporan perkembangan berkala

Pasal 4: PEMBIAYAAN

Biaya pendampingan sebesar [Jumlah Biaya] dengan skema pembayaran:

Pasal 5: MONITORING DAN EVALUASI

  1. Evaluasi tengah periode setelah 3 bulan
  2. Evaluasi akhir di akhir program
  3. Laporan tertulis disampaikan setiap bulan

Pasal 6: LAIN-LAIN

  1. Perubahan jadwal disepakati bersama
  2. Sengketa diselesaikan melalui mediasi
  3. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani

[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan Pihak Pertama, [Nama dan Cap]

Tanda Tangan Pihak Kedua, [Nama dan Cap]